Tentang Kami
PT Demina Capital Asset Management (sebelumnya PT Shinhan Asset Management Indonesia) merupakan perusahaan manajemen investasi yang berkomitmen menyediakan solusi investasi yang unggul bagi nasabah individu maupun institusi. Dengan dikelola oleh tenaga profesional berpengalaman di bidang pasar modal, Demina Capital berfokus pada pengelolaan portofolio yang cerdas, terdiversifikasi, dan berbasis riset mendalam, dengan pendekatan manajemen risiko yang prudent.
Perusahaan mengelola dana investasi berdasarkan Izin Usaha Manajer Investasi dari BAPEPAM-LK dengan nomor KEP-04/BL/MI/2012 sejak 9 April 2012.
Perubahan nama perusahaan menjadi PT Demina Capital Asset Management diatur dalam Akta No. 35 tanggal 19 Desember 2024, dan telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0084823.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 24 Desember 2024.
Visi
Menjadi perusahaan manajemen investasi terkemuka yang menyediakan solusi investasi terbaik dengan memprioritaskan keamanan dan hasil yang berkelanjutan.
Misi
Struktur Kepemilikan
Struktur Organisasi dan Manajemen
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Merupakan organ tertinggi dalam struktur perusahaan yang memegang kekuasaan penuh yang tidak diberikan kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris. RUPS berperan dalam pengambilan keputusan strategis termasuk pengangkatan dan pemberhentian Direksi serta Dewan Komisaris.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris berperan mengawasi kebijakan dan jalannya pengelolaan perusahaan yang dilakukan oleh Direksi. Selain itu, Komisaris memberikan nasihat untuk memastikan tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.
Rudi Soemardjo
Komisaris Utama
Lahir di Jakarta. Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Trisakti dan gelar Master of Business Administration dari University of Canberra, Australia. Berpengalaman di bidang perbankan dan pengendalian risiko.
Koh Suk Jin
Komisaris Independen
Lahir di Naju, Korea Selatan. Meraih gelar Sarjana Administrasi Bisnis dari Seoul National University, serta gelar Master of Business dari Helsinki School of Economics & Business Administration (Banking Management) dan Korea University (International Business). Berpengalaman lebih dari 24 tahun di bidang pasar modal.
Direksi
Direksi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan operasional perusahaan sehari-hari dan pelaksanaan kebijakan strategis yang telah disetujui oleh RUPS. Direksi juga bertanggung jawab terhadap kepatuhan regulasi serta perlindungan kepentingan nasabah.
Tjiong Toni
Direktur Utama
Berpengalaman lebih dari 31 tahun di industri keuangan dan pasar modal. Memiliki izin WMI, WPPE, dan WPEE dari OJK. Saat ini juga menjabat sebagai Dewan Pengawas di Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII).
Dedy Hendrawan
Direktur
Berpengalaman lebih dari 22 tahun di bidang riset dan pasar modal. Memiliki izin WMI, WPPE, dan ASPM. Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal di AMII.
Dewan Pengawas Syariah
Mohammad Baharun
Ketua
Telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan Keputusan No. KEP-21/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 19 Agustus 2021.
Gatot Yulianto
Anggota
Telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan Keputusan No. KEP-05/PM.021/PJ-ASPM/2024 tanggal 16 Mei 2024.
Komite dan Unit Kerja
Untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan memastikan pengambilan keputusan yang objektif, transparan, dan bertanggung jawab, PT Demina Capital Asset Management membentuk beberapa Komite dan Unit Kerja yang menjalankan fungsi strategis dalam operasional perusahaan.
Komite Investasi
Komite Investasi bertugas mengawasi dan memberikan rekomendasi atas kebijakan investasi, memastikan pengelolaan portofolio yang optimal sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan tujuan investasi.
Unit Pengelolaan Investasi Syariah (UPIS)
UPIS bertanggung jawab memastikan seluruh produk investasi syariah dikelola sesuai dengan prinsip syariah dan regulasi yang berlaku, serta memberikan solusi investasi yang aman, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Komite Manajemen Risiko
Komite Manajemen Risiko memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan kerangka kerja manajemen risiko di seluruh kegiatan perusahaan. Komite ini memastikan bahwa setiap potensi risiko yang dihadapi oleh perusahaan dapat diidentifikasi, dievaluasi, dan dimitigasi dengan pendekatan yang sistematis dan berkelanjutan. Fokus utama komite adalah untuk menjaga stabilitas operasional, kelangsungan usaha, dan mendukung pengambilan keputusan strategis yang konsisten dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Komite Sumber Daya Manusia
Komite SDM bertanggung jawab atas pengawasan dan evaluasi kebijakan pengelolaan SDM, termasuk rekrutmen, pengembangan kompetensi, dan manajemen kinerja.
Profil Profesional dan Perizinan SDM
PT Demina Capital Asset Management memiliki tim yang terdiri dari profesional bersertifikat untuk memastikan pengelolaan investasi yang sesuai dengan standar industri. Saat ini, perusahaan memiliki:
Nama Karyawan | Lisensi |
---|---|
Koh Suk Jin | Wakil Manajer Investasi |
Tjiong Toni | Wakil Manajer Investasi, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek |
Dedy Hendrawan | Wakil Manajer Investasi, Wakil Perantara Pedagang Efek |
Efendi Hasim | Wakil Manajer Investasi, Wakil Penjamin Emisi Efek |
Finuri | Wakil Manajer Investasi, Wakil Perantara Pedagang Efek |
Alfred Adiprasetyo | Wakil Manajer Investasi, Wakil Perantara Pedagang Efek |
Ramdan Firmansyah | Wakil Perantara Pedagang Efek |
Tata Kelola Perusahaan
PT Demina Capital Asset Management menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance, GCG) secara ketat dan konsisten. Kami berkomitmen untuk menjalankan operasional yang transparan, akuntabel, dan profesional, serta mematuhi peraturan yang berlaku. Tata kelola kami mengutamakan pengelolaan risiko yang hati-hati, kepatuhan dalam pengelolaan dana, dan komunikasi yang terbuka dengan para pemangku kepentingan.
Pokok-pokok Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris
Pedoman Kerja Direksi
-
Pengelolaan Perusahaan: Direksi bertanggung jawab penuh untuk mengelola dan menjaga nilai perusahaan dengan mematuhi hukum yang berlaku, bekerja dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
-
Keahlian dan Kompetensi: Direksi harus memiliki keahlian dan kompetensi di bidang Pasar Modal atau Keuangan terkait dengan pengelolaan dana untuk memastikan keputusan yang diambil berdampak positif bagi perusahaan.
-
Fokus pada Nasabah: Direksi memastikan seluruh kegiatan perusahaan berfokus pada kepuasan nasabah, dengan memahami dan memenuhi kebutuhan mereka secara optimal.
-
Integritas dan Etika Bisnis: Direksi diwajibkan bekerja dengan integritas tinggi, bertindak secara jujur, tulus, dan menjaga reputasi perusahaan dengan menjunjung tinggi etika bisnis.
-
Kerja Sama Tim: Direksi harus menciptakan kerja sama tim yang solid dengan membangun komitmen, sinergi, dan jaringan yang diperlukan untuk mencapai tujuan perusahaan.
Pedoman Kerja Dewan Komisaris
Dewan Komisaris memiliki tugas untuk mengawasi kebijakan dan jalannya pengelolaan perusahaan yang dilakukan oleh Direksi. Dewan Komisaris juga memberikan nasihat untuk memastikan bahwa perusahaan menjalankan operasional yang sesuai dengan prinsip GCG dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal yang berlaku.
Kode Etik Manajer Investasi
-
Perilaku Profesional dan Etika: Setiap anggota perusahaan harus bertindak dengan perilaku profesional dan beretika setiap saat, menjaga reputasi perusahaan di mata publik.
-
Kepentingan Nasabah: Semua keputusan dan tindakan yang diambil harus selalu mengutamakan kepentingan nasabah.
-
Independensi dan Objektivitas: Anggota perusahaan harus bersikap independen dan objektif dalam menjalankan tugas dan keputusan.
-
Keahlian dan Ketelitian: Setiap anggota harus memiliki keahlian, cakap, dan teliti dalam menjalankan tugasnya, memastikan kualitas keputusan yang diambil.
-
Komunikasi yang Akurat dan Tepat Waktu: Semua komunikasi dengan nasabah harus dilakukan secara tepat waktu dan akurat, untuk menjaga kepercayaan dan transparansi.
-
Kepatuhan terhadap Regulasi: Setiap individu dalam perusahaan harus menjunjung tinggi ketentuan yang berlaku dalam pasar modal dan industri jasa keuangan.
Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan Audit Internal
Manajemen Risiko
Fungsi Manajemen Risiko bertanggung jawab untuk mengembangkan dan melaksanakan strategi yang tepat dalam mengelola berbagai risiko yang ada. Fungsi ini juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap strategi risiko secara berkala untuk memastikan penerapan yang efektif dan konsisten di seluruh lini perusahaan.
Kepatuhan
Fungsi Kepatuhan bertugas untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas perusahaan, termasuk fungsi-fungsi terkait, beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Fungsi ini juga memastikan bahwa kebijakan dan prosedur operasional perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mengedukasi seluruh karyawan mengenai pentingnya budaya kepatuhan.
Audit Internal
Fungsi Audit Internal bertanggung jawab untuk merencanakan, mengendalikan, dan mendokumentasikan seluruh kegiatan audit internal. Temuan-temuan, kesimpulan, dan rekomendasi hasil audit disampaikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi untuk ditindaklanjuti. Laporan audit ini juga digunakan untuk perbaikan berkelanjutan dalam sistem manajemen internal.
Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme & Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT & PPPSPM)
PT Demina Capital Asset Management memiliki kebijakan yang ketat dalam melaksanakan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM). Kami memastikan bahwa setiap transaksi yang melibatkan nasabah dan reksa dana mengikuti proses Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kami juga melakukan pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang APU, PPT, dan PPPSPM agar kami dapat menjaga integritas dan kepatuhan terhadap regulasi internasional yang ketat.