Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Merupakan organ tertinggi dalam struktur perusahaan yang memegang kekuasaan penuh yang tidak diberikan kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris. RUPS berperan dalam pengambilan keputusan strategis termasuk pengangkatan dan pemberhentian Direksi serta Dewan Komisaris.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris berperan mengawasi kebijakan dan jalannya pengelolaan perusahaan yang dilakukan oleh Direksi. Selain itu, Komisaris memberikan nasihat untuk memastikan tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.
Rudi Soemardjo
Komisaris UtamaLahir di Jakarta. Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Trisakti dan gelar Master of Business Administration dari University of Canberra, Australia. Berpengalaman di bidang perbankan dan pengendalian risiko.
Koh Suk Jin
Komisaris IndependenLahir di Naju, Korea Selatan. Meraih gelar Sarjana Administrasi Bisnis dari Seoul National University, serta gelar Master of Business dari Helsinki School of Economics & Business Administration (Banking Management) dan Korea University (International Business). Berpengalaman lebih dari 24 tahun di bidang pasar modal.
Dewan Direksi
Direksi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan operasional perusahaan sehari-hari dan pelaksanaan kebijakan strategis yang telah disetujui oleh RUPS. Direksi juga bertanggung jawab terhadap kepatuhan regulasi serta perlindungan kepentingan nasabah.
Tjiong Toni
Direktur UtamaBerpengalaman lebih dari 31 tahun di industri keuangan dan pasar modal. Memiliki izin WMI, WPPE, dan WPEE dari OJK. Saat ini juga menjabat sebagai Dewan Pengawas di Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII).
Dedy Hendrawan
DirekturBerpengalaman lebih dari 22 tahun di bidang riset dan pasar modal. Memiliki izin WMI, WPPE, dan ASPM. Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal di AMII.
Dewan Pengawas Syariah
PT Demina Capital Asset Management memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas memastikan bahwa kegiatan usaha dan produk investasi syariah yang dikelola Perseroan senantiasa sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Anggota DPS merupakan individu yang telah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Ahli Syariah Pasar Modal.
Mohammad Baharun
KetuaTelah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan Keputusan No. KEP-21/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 19 Agustus 2021.
Gatot Yulianto
AnggotaTelah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan Keputusan No. KEP-05/PM.021/PJ-ASPM/2024 tanggal 16 Mei 2024.
Profil Profesional dan Perizinan SDM
PT Demina Capital Asset Management memiliki tim yang terdiri dari profesional bersertifikat untuk memastikan pengelolaan investasi yang sesuai dengan standar industri. Saat ini, perusahaan memiliki:
Nama Karyawan | Lisensi |
---|---|
Koh Suk Jin | Wakil Manajer Investasi |
Tjiong Toni | Wakil Manajer Investasi, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek |
Dedy Hendrawan | Wakil Manajer Investasi, Wakil Perantara Pedagang Efek |
Efendi Hasim | Wakil Manajer Investasi, Wakil Penjamin Emisi Efek |
Finuri | Wakil Manajer Investasi, Wakil Perantara Pedagang Efek |
Alfred Adiprasetyo | Wakil Manajer Investasi, Wakil Perantara Pedagang Efek |
Ramdan Firmansyah | Wakil Perantara Pedagang Efek |